Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 1691-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1691-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Setiap rumah sakit wajib membentuk Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit (TKPRS) yang ditetapkan oleh kepala rumah sakit sebagai pelaksana kegiatan keselamatan pasien.
(2) TKPRS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab kepada kepala rumah sakit.
(3) Keanggotaan TKPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari manajemen rumah sakit dan unsur dari profesi kesehatan di rumah sakit.
(4) TKPRS melaksanakan tugas:
a. mengembangkan program keselamatan pasien di rumah sakit sesuai dengan kekhususan rumah sakit tersebut;
b. menyusun kebijakan dan prosedur terkait dengan program keselamatan pasien rumah sakit;
c. menjalankan peran untuk melakukan motivasi, edukasi, konsultasi, pemantauan (monitoring) dan penilaian (evaluasi) tentang terapan (implementasi) program keselamatan pasien rumah sakit;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. bekerja sama dengan bagian pendidikan dan pelatihan rumah sakit untuk melakukan pelatihan internal keselamatan pasien rumah sakit;
e. melakukan pencatatan, pelaporan insiden, analisa insiden serta mengembangkan solusi untuk pembelajaran;
f. memberikan masukan dan pertimbangan kepada kepala rumah sakit dalam rangka pengambilan kebijakan Keselamatan Pasien Rumah Sakit; dan
g. membuat laporan kegiatan kepada kepala rumah sakit.
Koreksi Anda
