Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 1691-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1691-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri membentuk Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit untuk meningkatkan keselamatan pasien dan mutu pelayanan rumah sakit. (2) Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi nonstuktural dan independen dibawah koordinasi direktorat jenderal yang membidangi rumah sakit, serta bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Keanggotaan Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit berjumlah 11 (sebelas) orang yang terdiri dari unsur Kementerian Kesehatan, asosiasi perumahsakitan, dan pakar perumahsakitan. (4) Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibantu oleh sekretariat. (5) Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan masukan dan pertimbangan kepada Menteri dalam rangka penyusunan kebijakan nasional dan peraturan keselamatan pasien rumah sakit. (6) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit menyelenggarakan fungsi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. penyusunan standar dan pedoman keselamatan pasien rumah sakit; b. kerja sama dengan berbagai institusi dalam dan luar negeri; c. pengkajian Program Keselamatan Pasien Rumah Sakit; d. pengembangan dan pengelolaan sistem pelaporan insiden untuk pembelajaran di rumah sakit; dan e. monitoring dan evaluasi pelaksanaan program keselamatan pasien rumah sakit. (7) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit dapat membentuk tim ad hoc sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda