Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 1636-menkes-per-xi-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1636-menkes-per-xi-2010 Tahun 2010 tentang SUNAT PEREMPUAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengambil tindakan administratif terhadap tenaga kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
