Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1636-menkes-per-xi-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1636-menkes-per-xi-2010 Tahun 2010 tentang SUNAT PEREMPUAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan dengan melibatkan organisasi profesi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diarahkan untuk menjamin hak dan melindungi keselamatan pasien yang disunat dalam pelaksanaan sunat perempuan oleh tenaga kesehatan.
Koreksi Anda
