Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 1636-menkes-per-xi-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1636-menkes-per-xi-2010 Tahun 2010 tentang SUNAT PEREMPUAN
Teks Saat Ini
(1) Dokter, bidan, dan/atau perawat yang melaksanakan pelayanan sunat perempuan harus melakukan pencatatan dalam rekam medis.
(2) Ketentuan pencatatan dalam rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
