Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 1636-menkes-per-xi-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1636-menkes-per-xi-2010 Tahun 2010 tentang SUNAT PEREMPUAN
Teks Saat Ini
(1) Sunat perempuan tidak dapat dilakukan pada perempuan yang sedang menderita infeksi genitalia eksterna dan/atau infeksi umum.
(2) Sunat perempuan dilarang dilakukan dengan cara:
a. mengkauterisasi klitoris;
b. memotong atau merusak klitoris baik sebagian maupun seluruhnya; dan
c. memotong atau merusak labia minora, labia majora, hymen atau selaput dara dan vagina baik sebagian maupun seluruhnya.
Koreksi Anda
