Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 1636-menkes-per-xi-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1636-menkes-per-xi-2010 Tahun 2010 tentang SUNAT PEREMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sunat perempuan tidak dapat dilakukan pada perempuan yang sedang menderita infeksi genitalia eksterna dan/atau infeksi umum. (2) Sunat perempuan dilarang dilakukan dengan cara: a. mengkauterisasi klitoris; b. memotong atau merusak klitoris baik sebagian maupun seluruhnya; dan c. memotong atau merusak labia minora, labia majora, hymen atau selaput dara dan vagina baik sebagian maupun seluruhnya.
Koreksi Anda