Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 1636-menkes-per-xi-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1636-menkes-per-xi-2010 Tahun 2010 tentang SUNAT PEREMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaksanaan sunat perempuan hanya dapat dilakukan atas permintaan dan persetujuan perempuan yang disunat, orang tua, dan/atau walinya. (2) Setiap pelaksanaan sunat perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diinformasikan kemungkinan terjadi pendarahan, infeksi, dan rasa nyeri. (3) Persetujuan perempuan yang disunat, orang tua, dan/atau walinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 (1) Pelaksanaan sunat perempuan dilakukan dengan persyaratan: a. di ruangan yang bersih; b. tempat tidur/meja tindakan yang bersih; c. alat yang steril; d. pencahayaan yang cukup; dan e. ada air bersih yang mengalir. (2) Pelaksanaan sunat perempuan dilakukan dengan prosedur tindakan sebagai berikut: a. cuci tangan dengan sabun dan air bersih yang mengalir selama 10 (sepuluh) menit; b. gunakan sarung tangan steril; c. pasien berbaring telentang, kaki direntangkan secara hati-hati; d. fiksasi pada lutut dengan tangan, vulva ditampakkan; e. cuci vulva dengan povidon iodin 10%, menggunakan kain kasa; f. bersihkan kotoran (smegma) yang ada diantara frenulum klitoris dan glans klitoris sampai bersih; g. lakukan goresan pada kulit yang menutupi bagian depan klitoris (frenulum klitoris) dengan menggunakan ujung jarum steril sekali pakai berukuran 20G-22G dari sisi mukosa ke arah kulit, tanpa melukai klitoris. h. cuci ulang daerah tindakan dengan povidon iodin 10%; i. lepas sarung tangan; dan j. cuci tangan dengan sabun dengan air bersih yang mengalir.
Koreksi Anda