Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 1636-menkes-per-xi-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1636-menkes-per-xi-2010 Tahun 2010 tentang SUNAT PEREMPUAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaksanaan sunat perempuan hanya dapat dilakukan atas permintaan dan persetujuan perempuan yang disunat, orang tua, dan/atau walinya.
(2) Setiap pelaksanaan sunat perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diinformasikan kemungkinan terjadi pendarahan, infeksi, dan rasa nyeri.
(3) Persetujuan perempuan yang disunat, orang tua, dan/atau walinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Pelaksanaan sunat perempuan dilakukan dengan persyaratan:
a. di ruangan yang bersih;
b. tempat tidur/meja tindakan yang bersih;
c. alat yang steril;
d. pencahayaan yang cukup; dan
e. ada air bersih yang mengalir.
(2) Pelaksanaan sunat perempuan dilakukan dengan prosedur tindakan sebagai berikut:
a. cuci tangan dengan sabun dan air bersih yang mengalir selama 10 (sepuluh) menit;
b. gunakan sarung tangan steril;
c. pasien berbaring telentang, kaki direntangkan secara hati-hati;
d. fiksasi pada lutut dengan tangan, vulva ditampakkan;
e. cuci vulva dengan povidon iodin 10%, menggunakan kain kasa;
f. bersihkan kotoran (smegma) yang ada diantara frenulum klitoris dan glans klitoris sampai bersih;
g. lakukan goresan pada kulit yang menutupi bagian depan klitoris (frenulum klitoris) dengan menggunakan ujung jarum steril sekali pakai berukuran 20G-22G dari sisi mukosa ke arah kulit, tanpa melukai klitoris.
h. cuci ulang daerah tindakan dengan povidon iodin 10%;
i. lepas sarung tangan; dan
j. cuci tangan dengan sabun dengan air bersih yang mengalir.
Koreksi Anda
