Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang STANDAR KOMPETENSI MANAJERIAL JABATAN FUNGSIONAL EPIDEMIOLOG KESEHATAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
