Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang STANDAR KOMPETENSI MANAJERIAL JABATAN FUNGSIONAL EPIDEMIOLOG KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan meliputi kompetensi dengan penentuan levelnya. (2) Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok kompetensi yang meliputi kemampuan: a. berpikir; b. mengelola diri; c. mengelola orang lain; d. mengelola tugas; dan e. mengelola sosial dan budaya.
Koreksi Anda