Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang STANDAR KOMPETENSI MANAJERIAL JABATAN FUNGSIONAL EPIDEMIOLOG KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan merupakan persyaratan Kompetensi Manajerial minimal yang harus dimiliki oleh seorang pemangku Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan dalam melaksanakan tugas jabatan. (2) Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan. (3) Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Koreksi Anda