Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 1501 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1501 Tahun 2010 tentang JENIS PENYAKIT TERTENTU YANG DAPAT MENIMBULKAN WABAH DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam keadaan KLB/Wabah, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan perbekalan kesehatan meliputi bahan, alat, obat dan vaksin serta bahan/alat pendukung lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 1501 Tahun 2010 | Pasal.id