Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 1501 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1501 Tahun 2010 tentang JENIS PENYAKIT TERTENTU YANG DAPAT MENIMBULKAN WABAH DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam keadaan KLB/wabah seluruh fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan terhadap penderita atau tersangka penderita.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 1501 Tahun 2010 | Pasal.id