Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 1501 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1501 Tahun 2010 tentang JENIS PENYAKIT TERTENTU YANG DAPAT MENIMBULKAN WABAH DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka upaya penanggulangan KLB/Wabah, dibentuk Tim Gerak Cepat di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Tim Gerak Cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tenaga medis, epidemiolog kesehatan, sanitarian, entomolog kesehatan, tenaga
laboratorium, dengan melibatkan tenaga pada program/sektor terkait maupun masyarakat.
Koreksi Anda
