Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 1501 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1501 Tahun 2010 tentang JENIS PENYAKIT TERTENTU YANG DAPAT MENIMBULKAN WABAH DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA
Teks Saat Ini
Dalam penanggulangan KLB/Wabah, Pemerintah dapat bekerja sama dengan negara lain atau badan internasional dalam mengupayakan sumber pembiayaan dan/atau tenaga ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
