Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 1501 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1501 Tahun 2010 tentang JENIS PENYAKIT TERTENTU YANG DAPAT MENIMBULKAN WABAH DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan yang timbul dalam upaya penanggulangan KLB/Wabah dibebankan pada anggaran pemerintah daerah.
(2) Dalam kondisi pemerintah daerah tidak mampu menanggulangi KLB/Wabah maka dimungkinkan untuk mengajukan permintaan bantuan kepada Pemerintah atau pemerintah daerah lainnya.
(3) Pengajuan permintaan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan contoh formulir terlampir.
Koreksi Anda
