Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 1501 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1501 Tahun 2010 tentang JENIS PENYAKIT TERTENTU YANG DAPAT MENIMBULKAN WABAH DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan yang timbul dalam upaya penanggulangan KLB/Wabah dibebankan pada anggaran pemerintah daerah. (2) Dalam kondisi pemerintah daerah tidak mampu menanggulangi KLB/Wabah maka dimungkinkan untuk mengajukan permintaan bantuan kepada Pemerintah atau pemerintah daerah lainnya. (3) Pengajuan permintaan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan contoh formulir terlampir.
Koreksi Anda