Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 1501 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1501 Tahun 2010 tentang JENIS PENYAKIT TERTENTU YANG DAPAT MENIMBULKAN WABAH DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA
Teks Saat Ini
(1) Penetapan suatu daerah dalam keadaan KLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, atau suatu daerah dalam keadaan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diperlukan untuk mempermudah koordinasi dan optimalisasi sumber daya di bidang kesehatan dalam upaya penanggulangan KLB/Wabah.
(2) Sumber daya di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi, dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi.
Koreksi Anda
