Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 1501 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1501 Tahun 2010 tentang JENIS PENYAKIT TERTENTU YANG DAPAT MENIMBULKAN WABAH DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas kesehatan kabupaten/kota harus melakukan upaya penanggulangan secara dini apabila di daerahnya memenuhi salah satu kriteria KLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, baik sebelum maupun setelah daerah ditetapkan dalam keadaan KLB. (2) Upaya penanggulangan secara dini dilakukan kurang dari 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak daerahnya memenuhi salah satu kriteria KLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 1501 Tahun 2010 | Pasal.id