Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 1501 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1501 Tahun 2010 tentang JENIS PENYAKIT TERTENTU YANG DAPAT MENIMBULKAN WABAH DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA
Teks Saat Ini
(1) Dinas kesehatan kabupaten/kota harus melakukan upaya penanggulangan secara dini apabila di daerahnya memenuhi salah satu kriteria KLB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, baik sebelum maupun setelah daerah ditetapkan dalam keadaan KLB.
(2) Upaya penanggulangan secara dini dilakukan kurang dari 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak daerahnya memenuhi salah satu kriteria KLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Koreksi Anda
