Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 1501 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1501 Tahun 2010 tentang JENIS PENYAKIT TERTENTU YANG DAPAT MENIMBULKAN WABAH DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri harus mencabut penetapan daerah wabah berdasarkan pertimbangan keadaan daerah tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 1501 Tahun 2010 | Pasal.id