Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 1501 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1501 Tahun 2010 tentang JENIS PENYAKIT TERTENTU YANG DAPAT MENIMBULKAN WABAH DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan suatu daerah dalam keadaan wabah dilakukan apabila situasi KLB berkembang atau meningkat dan berpotensi menimbulkan malapetaka, dengan pertimbangan sebagai berikut: a. Secara epidemiologis data penyakit menunjukkan peningkatan angka kesakitan dan/atau angka kematian. b. Terganggunya keadaan masyarakat berdasarkan aspek sosial budaya, ekonomi, dan pertimbangan keamanan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pertimbangan penetapan suatu daerah dalam keadaan wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda