Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 1501 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1501 Tahun 2010 tentang JENIS PENYAKIT TERTENTU YANG DAPAT MENIMBULKAN WABAH DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kepala dinas kesehatan kabupaten/kota tidak MENETAPKAN suatu daerah di wilayahnya dalam keadaan KLB, kepala dinas kesehatan provinsi dapat MENETAPKAN daerah tersebut dalam keadaan KLB. (2) Dalam hal kepala dinas kesehatan provinsi atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota tidak MENETAPKAN suatu daerah di wilayahnya dalam keadaan KLB, Menteri MENETAPKAN daerah tersebut dalam keadaan KLB.
Koreksi Anda