Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1501 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1501 Tahun 2010 tentang JENIS PENYAKIT TERTENTU YANG DAPAT MENIMBULKAN WABAH DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA
Teks Saat Ini
(1) Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, kepala dinas kesehatan provinsi, atau Menteri dapat MENETAPKAN daerah dalam keadaan KLB, apabila suatu daerah memenuhi salah satu kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan provinsi MENETAPKAN suatu daerah dalam keadaan KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di wilayah kerjanya masing-masing dengan menerbitkan laporan KLB sesuai contoh formulir W1 terlampir.
Koreksi Anda
