Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 1501 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1501 Tahun 2010 tentang JENIS PENYAKIT TERTENTU YANG DAPAT MENIMBULKAN WABAH DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA
Teks Saat Ini
(1) Penemuan penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah dapat dilakukan secara pasif dan aktif.
(2) Penemuan secara pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penerimaan laporan/informasi kasus dari fasilitas pelayanan kesehatan meliputi diagnosis secara klinis dan konfirmasi laboratorium.
(3) Penemuan secara aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kunjungan lapangan untuk melakukan penegakan diagnosis secara epidemiologi berdasarkan gambaran umum penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah yang selanjutnya diikuti dengan pemeriksaan klinis dan pemeriksaan laboratorium.
(4) Selain pemeriksaan klinis dan pemeriksaan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan pemeriksaan penunjang lainnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai gambaran umum penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah, tata cara pemeriksaan klinis,
pemeriksaan laboratorium, dan pemeriksaan penunjang lainnya tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda
