Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 1501 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1501 Tahun 2010 tentang JENIS PENYAKIT TERTENTU YANG DAPAT MENIMBULKAN WABAH DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA
Teks Saat Ini
(1) Menteri, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penanggulangan KLB/Wabah.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. peningkatan kemampuan dan keterampilan dalam penanggulangan KLB/Wabah;
b. peningkatan jejaring kerja dalam upaya penanggulangan KLB/Wabah;
c. pemantauan dan evaluasi terhadap keberhasilan penanggulangan KLB/Wabah; dan
d. bimbingan teknis terhadap penanggulangan KLB/Wabah.
Koreksi Anda
