Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 1501 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1501 Tahun 2010 tentang JENIS PENYAKIT TERTENTU YANG DAPAT MENIMBULKAN WABAH DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penanggulangan KLB/Wabah harus dilaporkan secara berjenjang kepada Menteri dalam kurun waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam.
(2) Pelaporan KLB/Wabah meliputi laporan penetapan, perkembangan dan laporan penanggulangan KLB/Wabah.
Koreksi Anda
