Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 1501 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1501 Tahun 2010 tentang JENIS PENYAKIT TERTENTU YANG DAPAT MENIMBULKAN WABAH DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kesehatan atau masyarakat wajib memberikan laporan kepada kepala desa/lurah dan puskesmas terdekat atau jejaringnya selambat- lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sejak mengetahui adanya penderita atau tersangka penderita penyakit tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Pimpinan puskesmas yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera melaporkan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sejak menerima informasi.
(3) Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota memberikan laporan adanya penderita atau tersangka penderita penyakit tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 secara berjenjang kepada bupati/walikota, gubernur, dan Menteri melalui Direktur Jenderal selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sejak menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda
