Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 1501 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1501 Tahun 2010 tentang JENIS PENYAKIT TERTENTU YANG DAPAT MENIMBULKAN WABAH DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan meliputi penetapan jenis penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah, tata cara penetapan dan pencabutan penetapan daerah KLB/Wabah, tata cara penanggulangan, dan tata cara pelaporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 1501 Tahun 2010 | Pasal.id