Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 1501 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1501 Tahun 2010 tentang JENIS PENYAKIT TERTENTU YANG DAPAT MENIMBULKAN WABAH DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan meliputi penetapan jenis penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah, tata cara penetapan dan pencabutan penetapan daerah KLB/Wabah, tata cara penanggulangan, dan tata cara pelaporan.
Koreksi Anda
