Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 150-menkes-per-i-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 150-menkes-per-i-2011 Tahun 2011 tentang KEANGGOTAAN MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Anggota MKDKI yang dibebastugaskan tetap mendapatkan segala haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
