Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 150-menkes-per-i-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 150-menkes-per-i-2011 Tahun 2011 tentang KEANGGOTAAN MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota MKDKI yang dibebastugaskan tetap mendapatkan segala haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda