Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 150-menkes-per-i-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 150-menkes-per-i-2011 Tahun 2011 tentang KEANGGOTAAN MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Anggota MKDKI dapat dibebastugaskan karena ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atau terdakwa dalam perkara tindak pidana umum atau khusus.
(2) Pembebastugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua KKI.
Koreksi Anda
