Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 150-menkes-per-i-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 150-menkes-per-i-2011 Tahun 2011 tentang KEANGGOTAAN MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Anggota MKDKI berhenti atau diberhentikan karena:
a. berakhir masa jabatan sebagai anggota MKDKI;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. meninggal dunia;
d. bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik INDONESIA;
e. tidak melakukan tugas selama 45 (empat puluh lima) hari kerja dalam waktu 1 (satu) tahun secara kumulatif tanpa alasan yang sah; dan/atau
f. dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
