Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 150-menkes-per-i-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 150-menkes-per-i-2011 Tahun 2011 tentang KEANGGOTAAN MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan MKDKI diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
(2) Anggota MKDKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 5 (lima) tahun sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
