Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 150-menkes-per-i-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 150-menkes-per-i-2011 Tahun 2011 tentang KEANGGOTAAN MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Terhadap calon anggota yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan yang belum memenuhi kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Menteri mengembalikan usulan calon anggota tersebut kepada Ketua Pengurus Besar IDI atau Ketua Pengurus Besar PDGI.
(2) Ketua Pengurus Besar IDI atau Ketua Pengurus Besar PDGI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan usulan pengganti calon anggota MKDKI paling lama 1 (satu) minggu sejak surat pengembalian diterima.
(3) Dalam hal Menteri tidak menerima usulan pengganti calon anggota MKDKI setelah batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat MENETAPKAN anggota MKDKI.
Koreksi Anda
