Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 150-menkes-per-i-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 150-menkes-per-i-2011 Tahun 2011 tentang KEANGGOTAAN MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usulan calon anggota MKDKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan melampirkan kelengkapan administratif, meliputi: a. data diri calon yang bersangkutan, berupa: 1) daftar riwayat hidup; dan 2) fotokopi kartu tanda penduduk. b. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik; c. bagi dokter dan dokter gigi, surat atau dokumen yang menerangkan bahwa pernah menjalankan praktik kedokteran paling rendah 10 (sepuluh) tahun yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku dan Surat Izin Praktik terakhir, yang menandakan yang bersangkutan memiliki kewenangan untuk melakukan praktik kedokteran; d. bagi sarjana hukum, surat atau dokumen yang menerangkan bahwa pernah menjalankan praktik di bidang hukum paling rendah 10 (sepuluh) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja atau praktik dari institusi atau lembaga tempat kerja atau praktik; e. surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan menjadi calon anggota MKDKI dan kesediaan mengikuti pelatihan di bidang hukum kesehatan atau pelatihan penanganan kasus dugaan pelanggaran disiplin kedokteran, kesediaan memiliki waktu dan kesempatan yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab, serta kesediaan melepaskan jabatan atau pekerjaan yang memiliki konflik kepentingan; f. pakta integritas yang dibubuhi materai yang cukup; dan g. surat keputusan kepangkatan terakhir bagi calon anggota yang berstatus pegawai negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 150-menkes-per-i-2011 Tahun 2011 | Pasal.id