Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 150-menkes-per-i-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 150-menkes-per-i-2011 Tahun 2011 tentang KEANGGOTAAN MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon anggota MKDKI diusulkan oleh Ketua Pengurus Besar IDI dan Ketua Pengurus Besar PDGI kepada Menteri sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah setiap unsur keanggotaan MKDKI. (2) Rincian usulan calon anggota MKDKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. Usulan dari Ketua Pengurus Besar IDI, sejumlah: 1) 6 (enam) orang dokter; 2) 1 (satu) orang dokter yang berasal dari unsur rumah sakit publik; 3) 1 (satu) orang dokter yang berasal dari unsur rumah sakit privat; dan 4) 3 (tiga) orang sarjana hukum. b. Usulan dari Ketua Pengurus Besar PDGI, sejumlah: 1) 6 (enam) orang dokter gigi; 2) 1 (satu) orang dokter gigi yang berasal dari unsur rumah sakit publik; 3) 1 (satu) orang dokter gigi yang berasal dari unsur rumah sakit privat; dan 4) 3 (tiga) orang sarjana hukum. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Pengusulan calon anggota MKDKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sebelum masa bakti keanggotaan MKDKI periode berjalan berakhir. (4) Dalam hal Ketua Pengurus Besar IDI dan Ketua Pengurus Besar PDGI tidak mengusulkan calon anggota MKDKI sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat MENETAPKAN keanggotaan MKDKI.
Koreksi Anda