Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 150-menkes-per-i-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 150-menkes-per-i-2011 Tahun 2011 tentang KEANGGOTAAN MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat sebagai anggota MKDKI harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Republik INDONESIA;
b. sehat jasmani dan rohani;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
d. berkelakukan baik;
e. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat diangkat;
f. bagi dokter dan dokter gigi, pernah melakukan praktik kedokteran paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi;
g. bagi sarjana hukum, pernah melakukan praktik di bidang hukum paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan memiliki pengetahuan di bidang hukum kesehatan; dan
h. cakap, jujur, memiliki moral, etika, dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik.
Koreksi Anda
