Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jemaah haji adalah Warga Negara INDONESIA, beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang di tetapkan.
2. Istithaah adalah kemampuan Jemaah Haji secara jasmaniah, ruhaniah, pembekalan dan keamanan untuk menunaikan ibadah haji tanpa menelantarkan kewajiban terhadap keluarga.
3. Istithaah Kesehatan Jemaah Haji adalah kemampuan Jemaah Haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga Jemaah Haji dapat menjalankan ibadahnya sesuai tuntunan Agama Islam.
4. Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Haji adalah rangkaian kegiatan penilaian status kesehatan Jemaah Haji yang diselenggarakan secara komprehensif.
5. Pembinaan Istithaah Kesehatan Haji adalah serangkaian kegiatan terpadu, terencana, terstruktur dan terukur, diawali dengan Pemeriksaan Kesehatan pada saat mendaftar menjadi Jemaah Haji sampai masa keberangkatan ke Arab Saudi.
6. Tim Penyelenggara Kesehatan Haji Kabupaten/Kota adalah adalah Tim yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota untuk menjalankan fungsi penyelenggaraan kesehatan haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Embarkasi yang selanjutnya disebut PPIH Embarkasi adalah Panitia yang dibentuk oleh Menteri Agama untuk melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji pada saat pelaksanaan operasional ibadah haji di Embarkasi.
8. Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Embarkasi Bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut PPIH Bidang Kesehatan adalah Panitia yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan untuk melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah haji pada saat pelaksanaan operasional Ibadah Haji di Embarkasi.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.