Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI TENAGA KESEHATAN, PENYELENGGARA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN, PENYELENGGARA SATUAN PENDIDIKAN KESEHATAN, PENGURUS ORGANISASI PROFESI DI BIDANG KESEHATAN, SERTA PRODUSEN DAN DISTRIBUTOR SUSU FORMULA BAYI DAN/ATAU PRODUK BAYI LAINNYA YANG DAPAT MENGHAMBAT KEBERHASILAN PROGRAM PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelapor atau terlapor dapat mengajukan keberatan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, atau kementerian/lembaga terkait yang mengeluarkan izin atas sanksi administrasi yang diterima. (2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan keberatan. (3) Jangka waktu pengajuan keberatan harus diajukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak sanksi administrasi diterima. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda