Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI TENAGA KESEHATAN, PENYELENGGARA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN, PENYELENGGARA SATUAN PENDIDIKAN KESEHATAN, PENGURUS ORGANISASI PROFESI DI BIDANG KESEHATAN, SERTA PRODUSEN DAN DISTRIBUTOR SUSU FORMULA BAYI DAN/ATAU PRODUK BAYI LAINNYA YANG DAPAT MENGHAMBAT KEBERHASILAN PROGRAM PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Teks Saat Ini
(1) Apabila sampai dengan berakhirnya teguran tertulis ketiga Tenaga Kesehatan yang terkena sanksi administratif tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, Menteri, atau menteri/kepala lembaga terkait yang mengeluarkan izin mengenakan sanksi pencabutan izin.
(2) Tata cara pengenaan sanksi pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
