Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN FASILITAS KHUSUS MENYUSUI DAN/ATAU MEMERAH AIR SUSU IBU
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Terlatih Pemberian ASI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus memahami pengelolaan pemberian ASI dan mampu memotivasi pekerja agar tetap memberikan ASI kepada anaknya walaupun bekerja.
(2) Dalam hal Ruang ASI belum memiliki konselor menyusui, Pengurus Tempat Kerja dan Penyelenggara Tempat Sarana Umum dapat bekerja www.djpp.kemenkumham.go.id
sama dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau berkoordinasi dengan dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota untuk memberikan pelatihan konseling menyusui.
(3) Jenis dan jumlah tenaga kesehatan dan/atau tenaga non kesehatan sebagai Tenaga Terlatih Pemberian ASI disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis pelayanan yang diberikan di Ruang ASI.
Koreksi Anda
