Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN FASILITAS KHUSUS MENYUSUI DAN/ATAU MEMERAH AIR SUSU IBU
Teks Saat Ini
Dalam memberikan konseling menyusui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Tenaga Terlatih Pemberian ASI juga menyampaikan manfaat pemberian ASI Eksklusif antara lain berupa:
a. peningkatan kesehatan ibu dan anak;
b. peningkatan produktivitas kerja;
c. peningkatan rasa percaya diri ibu;
d. keuntungan ekonomis dan higienis; dan
e. penundaan kehamilan.
Koreksi Anda
