Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN FASILITAS KHUSUS MENYUSUI DAN/ATAU MEMERAH AIR SUSU IBU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam memberikan konseling menyusui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Tenaga Terlatih Pemberian ASI juga menyampaikan manfaat pemberian ASI Eksklusif antara lain berupa: a. peningkatan kesehatan ibu dan anak; b. peningkatan produktivitas kerja; c. peningkatan rasa percaya diri ibu; d. keuntungan ekonomis dan higienis; dan e. penundaan kehamilan.
Koreksi Anda