Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN FASILITAS KHUSUS MENYUSUI DAN/ATAU MEMERAH AIR SUSU IBU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peralatan Ruang ASI di Tempat Kerja sekurang-kurangnya terdiri dari peralatan menyimpan ASI dan peralatan pendukung lainnya sesuai standar. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Peralatan menyimpan ASI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi: a. lemari pendingin (refrigerator) untuk menyimpan ASI; b. gel pendingin (ice pack); c. tas untuk membawa ASI perahan (cooler bag); dan d. sterilizer botol ASI. (3) Peralatan pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi: a. meja tulis; b. kursi dengan sandaran untuk ibu memerah ASI; c. konseling menyusui kit yang terdiri dari model payudara, boneka, cangkir minum ASI, spuit 5cc, spuit 10 cc, dan spuit 20 cc; d. media KIE tentang ASI dan inisiasi menyusui dini yang terdiri dari poster, foto, leaflet, booklet, dan buku konseling menyusui); e. lemari penyimpan alat; f. dispenser dingin dan panas; g. alat cuci botol; h. tempat sampah dan penutup; i. penyejuk ruangan (AC/Kipas angin); j. nursing apron/kain pembatas/ pakai krey untuk memerah ASI; k. waslap untuk kompres payudara; l. tisu/lap tangan; dan m. bantal untuk menopang saat menyusui.
Koreksi Anda