Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN FASILITAS KHUSUS MENYUSUI DAN/ATAU MEMERAH AIR SUSU IBU
Teks Saat Ini
(1) Peralatan Ruang ASI di Tempat Kerja sekurang-kurangnya terdiri dari peralatan menyimpan ASI dan peralatan pendukung lainnya sesuai standar.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Peralatan menyimpan ASI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi:
a. lemari pendingin (refrigerator) untuk menyimpan ASI;
b. gel pendingin (ice pack);
c. tas untuk membawa ASI perahan (cooler bag); dan
d. sterilizer botol ASI.
(3) Peralatan pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi:
a. meja tulis;
b. kursi dengan sandaran untuk ibu memerah ASI;
c. konseling menyusui kit yang terdiri dari model payudara, boneka, cangkir minum ASI, spuit 5cc, spuit 10 cc, dan spuit 20 cc;
d. media KIE tentang ASI dan inisiasi menyusui dini yang terdiri dari poster, foto, leaflet, booklet, dan buku konseling menyusui);
e. lemari penyimpan alat;
f. dispenser dingin dan panas;
g. alat cuci botol;
h. tempat sampah dan penutup;
i. penyejuk ruangan (AC/Kipas angin);
j. nursing apron/kain pembatas/ pakai krey untuk memerah ASI;
k. waslap untuk kompres payudara;
l. tisu/lap tangan; dan
m. bantal untuk menopang saat menyusui.
Koreksi Anda
