Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN FASILITAS KHUSUS MENYUSUI DAN/ATAU MEMERAH AIR SUSU IBU
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pengurus Tempat Kerja dan Penyelenggara Tempat Sarana Umum yang telah menyelenggarakan Ruang ASI, harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
