Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN FASILITAS KHUSUS MENYUSUI DAN/ATAU MEMERAH AIR SUSU IBU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tempat Kerja dan Tempat Sarana Umum menyediakan dana untuk mendukung peningkatan pemberian ASI Eksklusif. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Tempat Kerja, Tempat Sarana Umum dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pendanaan untuk pengelolaan ruang ASI di Tempat Kerja dan Tempat Sarana Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang bersumber dari produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda