Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN FASILITAS KHUSUS MENYUSUI DAN/ATAU MEMERAH AIR SUSU IBU
Teks Saat Ini
(1) Tempat Kerja dan Tempat Sarana Umum menyediakan dana untuk mendukung peningkatan pemberian ASI Eksklusif.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Tempat Kerja, Tempat Sarana Umum dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendanaan untuk pengelolaan ruang ASI di Tempat Kerja dan Tempat Sarana Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang bersumber dari produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
