Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN FASILITAS KHUSUS MENYUSUI DAN/ATAU MEMERAH AIR SUSU IBU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, menteri terkait, kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur dan bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penyediaan ruang ASI sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. (2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unsur tripartit dan organisasi profesi terkait. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan peran dan dukungan pengurus tempat kerja dan penyelenggara sarana umum untuk keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif. (4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. advokasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis peningkatan pemberian ASI Eksklusif; dan b. monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Pasal.id