Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN FASILITAS KHUSUS MENYUSUI DAN/ATAU MEMERAH AIR SUSU IBU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurus Tempat Kerja dan Penyelenggara Tempat Sarana Umum harus mendukung program ASI Eksklusif. (2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penyediaan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI; b. pemberian kesempatan kepada ibu yang bekerja untuk memberikan ASI Eksklusif kepada bayi atau memerah ASI selama waktu kerja di Tempat Kerja; c. pembuatan peraturan internal yang mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif; dan d. penyediaan Tenaga Terlatih Pemberian ASI.
Koreksi Anda