Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN FASILITAS KHUSUS MENYUSUI DAN/ATAU MEMERAH AIR SUSU IBU
Teks Saat Ini
(1) Pengurus Tempat Kerja dan Penyelenggara Tempat Sarana Umum harus mendukung program ASI Eksklusif.
(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penyediaan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI;
b. pemberian kesempatan kepada ibu yang bekerja untuk memberikan ASI Eksklusif kepada bayi atau memerah ASI selama waktu kerja di Tempat Kerja;
c. pembuatan peraturan internal yang mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif; dan
d. penyediaan Tenaga Terlatih Pemberian ASI.
Koreksi Anda
