Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 1464-menkes-per-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1464-menkes-per-x-2010 Tahun 2010 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidan yang telah melaksanakan kerja di fasilitas pelayanan kesehatan sebelum ditetapkan Peraturan ini harus memiliki SIKB berdasarkan Peraturan ini paling selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan ini ditetapkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 1464-menkes-per-x-2010 Tahun 2010 | Pasal.id