Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 1464-menkes-per-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1464-menkes-per-x-2010 Tahun 2010 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan praktik/kerja, bidan mempunyai hak: a. memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik/kerja sepanjang sesuai dengan standar; b. memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari pasien dan/atau keluarganya; c. melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan dan standar; dan d. menerima imbalan jasa profesi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 1464-menkes-per-x-2010 Tahun 2010 | Pasal.id