Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 1464-menkes-per-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1464-menkes-per-x-2010 Tahun 2010 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan praktik/kerja, bidan mempunyai hak:
a. memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik/kerja sepanjang sesuai dengan standar;
b. memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari pasien dan/atau keluarganya;
c. melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan dan standar; dan
d. menerima imbalan jasa profesi.
Koreksi Anda
