Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 1464-menkes-per-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1464-menkes-per-x-2010 Tahun 2010 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan praktik/kerja, bidan berkewajiban untuk: a. menghormati hak pasien; b. memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan; c. merujuk kasus yang bukan kewenangannya atau tidak dapat ditangani dengan tepat waktu; d. meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan; e. menyimpan rahasia pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; f. melakukan pencatatan asuhan kebidanan dan pelayanan lainnya secara sistematis; g. mematuhi standar ; dan h. melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan termasuk pelaporan kelahiran dan kematian. (2) Bidan dalam menjalankan praktik/kerja senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya. (3) Bidan dalam menjalankan praktik kebidanan harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Koreksi Anda