Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 1464-menkes-per-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1464-menkes-per-x-2010 Tahun 2010 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN
Teks Saat Ini
(1) Bidan dalam menjalankan praktik mandiri harus memenuhi persyaratan meliputi:
a. memiliki tempat praktik, ruangan praktik dan peralatan untuk tindakan asuhan kebidanan, serta peralatan untuk menunjang pelayanan kesehatan bayi, anak balita dan prasekolah yang memenuhi persyaratan lingkungan sehat;
b. menyediakan maksimal 2 (dua) tempat tidur untuk persalinan; dan
c. memiliki sarana, peralatan dan obat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Ketentuan persyaratan tempat praktik dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda
