Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 1464-menkes-per-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1464-menkes-per-x-2010 Tahun 2010 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN
Teks Saat Ini
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, berwenang untuk:
a. memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana; dan
b. memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom.
Koreksi Anda
