Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 1464-menkes-per-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1464-menkes-per-x-2010 Tahun 2010 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, berwenang untuk: a. memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana; dan b. memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 1464-menkes-per-x-2010 Tahun 2010 | Pasal.id