Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 1464-menkes-per-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1464-menkes-per-x-2010 Tahun 2010 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kesehatan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b diberikan pada bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak pra sekolah.
(2) Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:
a. melakukan asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu dini, injeksi Vitamin K 1, perawatan bayi baru lahir pada masa neonatal (0 – 28 hari), dan perawatan tali pusat;
b. penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk;
c. penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan;
d. pemberian imunisasi rutin sesuai program pemerintah;
e. pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah;
f. pemberian konseling dan penyuluhan;
g. pemberian surat keterangan kelahiran; dan
h. pemberian surat keterangan kematian.
Koreksi Anda
